Aktivis Bandung Ditangkap Lagi Tepat di Hari Bebas Penjara, Kok Bisa?

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat Polrestabes Surabaya menangkap aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, tepat di hari kebebasannya dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3).

Perkara ini bermula saat Komar divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah karena mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dinilai melakukan penghasutan saat kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.

Setelah tuntas menjalani masa pidana, Komar dijadwalkan menghirup udara bebas pada Senin (9/3). Namun, aparat Polrestabes Surabaya telah menanti di depan gerbang Rutan Kebon Waru dengan membawa surat perintah penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status perkara Komar di Surabaya telah memasuki tahap P21 atau lengkap.

"Benar dan tersangka sudah diserahkan ke JPU karena perkaranya sudah P21. Per Selasa, 10 Maret 2026," kata Edy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Edy menyebut, Komar ditangkap karena unggahan akun media sosial yang dikelolanya, berdampak pada kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

"Kasusnya sama penghasutan menggunakan akun @blackblokzone yang berakibat kerusuhan di Grahadi," ucapnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto merinci Komar dipersangkakan pasal berlapis terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

"Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," ujar Hadi.

Langkah kepolisian ini menuai kritik tajam dari pegiat HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan Komar di hari kebebasan ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi melanggar prinsip hukum penuntutan ganda.

"Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat. Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama," tutur Usman.

Senada, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai ada indikasi kelalaian aparat terhadap regulasi hukum yang berlaku, terutama terkait pemidanaan berulang atas konten digital yang sama.

"Dalam perkara Komar ini sebetulnya ada indikasi aparat penegak hukum itu lalai terhadap beberapa regulasi salah satunya bicara tentang satu perkara itu tidak bisa diadili beberapa kali atau yang dinamakan ne bis in idem," kata Habibus.

Ia menambahkan bahwa praktik penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Ini bentuk tekanan dari negara kepada rakyat. Dan ini akan menjadi preseden buruk apalagi bicara tentang ruang digital, bisa saja ruang digital itu kita upload [konten] di Surabaya lalu kemudian dilihat di Bali. Masak kemudian di Surabaya diadilin, di Bali juga diadilin. Itu kan enggak boleh secara asas hukum," ucapnya. 

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|