Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual itu dialami oleh lima atlet putri dan tiga atlet putri panjat tebing. Laporan itu ditercatat di nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih terhadap atlet binaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Nurul menjelaskan dari keterangan korban aksi pelecehan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, khususnya di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, kata dia, pelecehan juga sempat dialami korban pada saat mengikuti pertandingan internasional.

Dalam kasus ini, ia mengatakan penyidik telah memeriksa total enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV yang didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD.

"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Sementa untuk para atlet lainnya, Nurul menyebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Ia menambahkan dalam kasus ini para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Hendra memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet dan menjalankan aksinya.

"Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|