DPR Gelar Rapat dengan Kajari Karo, JPU, hingga Amsal Sitepu Hari Ini

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pembuatan video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4) ini.

Dalam kasus itu, pada Rabu (1/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Majelis hakim menilai semua dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Amsal tak terbukti di dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut rapat kerja (raker) sekaligus Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu juga mengundang Amsal Sitepu sendiri. Lalu juga dihadiri Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4) seperti dikutip dari detik.com.

"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," imbuh politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Habib mengatakan ada perlawanan yang diduga digerakkan oleh Kajari Karo usai Komisi III DPR menggelar rapat membahas kasus Amsal awal pekan ini, Senin (30/3).

"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata Habib di Kompleks Parlemen, Rabu kemarin.

Ia mengatakan ada juga dugaan narasi yang dibangun Kejari Karo terkait penangguhan penahanan Amsal.

Habib menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Amsal sebelumnya dimohonkan Komisi III DPR. Permohonan yang menjadikan Komisi III DPR sebagai jaminan penangguhan penahanan itu kemudian dikabulkan oleh hakim.

"Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas," kata dia.

Menurutnya, pihak Kejari Karo membuat propoganda seolah-olah Komisi III menyalahi prosedur terkait penangguhan penahanan.

"Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal mereka lah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujar Habib.

"Kami akan panggil Kajari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," imbuh dia.

Ia mengatakan Komisi III kecewa dengan sikap jajaran Kejari Karo. Padahal, kata Habib, jajaran Kejaksaan Agung selalu memberikan respons positif terhadap masukan dari DPR.

"Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, Habiburokhman menilai hakim yang memberikan vonis bebas telah menjalankan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu menyebut hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

"Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim," kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu kemarin.

Menurut Habib, majelis hakim yang mengadili perkara Amsal telah menganalisa duduk perkara dan barang bukti kasus itu dengan baik. Sehingga, dalam kasus tersebut, kerja-kerja kreatif memang berbeda dengan pengadaan barang karena itu bersifat subjektif.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 yang disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980.

Respons jaksa di Karo

Sementara terkait vonis, Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Selain itu, dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan, Rabu kemarin.

Di sisi lain, Dona juga menyinggung soal penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan. Ia menyebut, penangguhan dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor.

Namun, terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali," katanya.

Menurutnya, pendalaman diperlukan mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga Kejari Karo ingin memastikan langkah yang diambil tetap sesuai prosedur hukum.

"Yang pasti, kami akan pelajari dulu secara menyeluruh sebelum menentukan sikap," kata dia.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|