Gara-Gara THR, Bupati dan Sekda Cilacap Lebaran di Tahanan KPK

6 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) usai menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus kasus permintaan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan Syamsul Auliya Rachman meminta uang THR kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.

Awalnya Syamsul bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dan sejumlah asisten Kabupaten Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, permintaan uang THR tersebut menyasar pada 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ungkapnya.

Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER.

Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.

"Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," katanya.

Lanjut Asep, jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," paparnya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|