Hakim Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Data Pribadi Laras

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi bersikap adil dengan menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi secara melawan hukum dan ancaman kekerasan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor: 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL yang dibacakan pada hari ini.

"Sedangkan mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum atau adanya ancaman kepada terdakwa sebagaimana diungkapkan di persidangan, maka pihak kepolisian juga harus bersikap adil dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut secara serius dan terbuka," ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, tentu tidak akan sulit untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut," sambungnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan 1 tahun penjara.

Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," tutur hakim.

Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ucap hakim.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|