Hakim Tegur Prajurit TNI Hadir di Tengah-tengah Sidang Korupsi Nadiem

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim menegur tiga prajurit TNI yang berada di tengah persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim.

Teguran dilayangkan lantaran prajurit TNI tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang atau tepat di pintu kecil akses keluar-masuk pihak berperkara.

Peristiwa itu bermula saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan poin-poin keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika eksepsi akan dilanjutkan ke tim pengacara Nadiem yang lain, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menginterupsi jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" tanya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,"

Hakim meminta prajurit TNI yang hadir di ruang persidangan untuk menyesuaikan posisi berdiri supaya tidak mengganggu jurnalis bekerja dan pengunjung sidang lainnya.

"Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak," lanjut hakim.

Tiga prajurit TNI itu pun akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan. Hakim selanjutnya mempersilakan kembali pengacara Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. Hingga berita ini ditulis, eksepsi tersebut masih dibacakan.

Kejaksaan Agung saat ini menggandeng TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun, terhadap kaitannya dengan persidangan Nadiem, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Supriatna mengaku tidak mengetahui perihal kehadiran TNI tersebut.

"Coba ditanyakan ke JPU-nya," kata Anang saat dihubungi melalui pesan tertulis.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|