Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (11/3).
Arfian merupakan jaksa yang sempat menuntut mati Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Ia kala itu sempat menyindir Komisi III yang dinilai telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian yang hadir dalam rapat.
Arfian mengaku juga telah menerima sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia mengaku berterima kasih kepada Komisi III atas koreksi dan atensinya dalam hal itu.
"Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Merespons itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku memaafkan. Habib berharap kasus tersebut menjadi evaluasi agar para jaksa muda lebih baik.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Habib membantah pihaknya telah melakukan intervensi. Menurut dia, Komisi III hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra komisi.
"Komisi III tidak dalam kapasitas mengintervensi secara teknis acara pidana dua kasus tersebut. Tapi melakukan pengawasan terhadap kinerja mitra, sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945," ujar Habib.
Dalam kasus itu, Fandi belakangan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).
(fra/thr/fra)

8 hours ago
5
















































