Kasus Andrie Yunus Terungkap Usai Penyiram Air Keras Mangkir Apel Pagi

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Keterlibatan para anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mulai terungkap setelah dua di antaranya tidak mengikuti apel pagi.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4),

Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan yang mereka siram ke Andrie. Saat kabur usai menyiram Andrie, keduanya sempat membasuh bagian tubuh yang terkena air keras.

"Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," kata oditur.

Keduanya lalu kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata. Sesampainya di kamar, sudah ada terdakwa III dan terdakwa IV.

Keesokan paginya, terdakwa III dan IV ikut apel pagi. Namun, terdakwa I dan II tidak dengan alasan karena sakit.

Setelah apel, terdakwa III dan terdakwa IV dinas seperti biasa. Keduanya juga merawat luka terdakwa I dan II.

Lalu pada 17 Maret, setelah upacara bendera, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi memerintahkan provost untuk memeriksa terdakwa I dan II.

Saksi Provost itu lalu melaporkan ke Dandenma BAIS TNI bahwa kedua terdakwa dalam keadaan sakit.

Dandenma BAIS TNI memerintahkan agar para terdakwa dibawa ke Denkes BAIS TNI.

"Bahwa pada saat Saksi VI memeriksa fisik terdakwa I dan terdakwa II, saksi melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.

Saksi VI lalu merawat luka kedua terdakwa dan bertanya sejak kapan mengalami luka bakar. Para terdakwa mengaku sudah tiga hari mengalami luka bakar.

Dandenma BAIS TNI lalu bertanya kepada kedua terdakwa, namun jawabannya mencurigakan. Dandenma BAIS TNI lalu menghubungi Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan itu.

"Bahwa atas perintah dari Direktur D BAIS TNI Saksi V (Letkol Chk Alwi Hakim) melakukan pendalaman terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan cara mewawancara atau elisitasi," kata oditur.

Hasilnya, terdakwa I dan terdakwa II mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut mengakui adanya keterlibatan terdakwa III dan IV.

"Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Saksi I memerintahkan Saksi VII untuk mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI, kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI Saksi I melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata oditur.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|