Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi saling lapor terkait peristiwa pemukulan yang melibatkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau dikenal Bro Ron berakhir damai.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini lewat restorative justice (RJ).
"Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Braeil kepada wartawan, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Braeil, kedua belah pihak juga telah mencabut laporan yang dilayangkan. Kata dia, saat ini pihaknya masih memproses RJ yang diajukan keduanya.
"Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan, akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," ucap dia.
Sebelumnya, Bro Ron menjadi korban sasaran aksi pemukulan di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5). Peristiwa itu kemudian dilaporkan Bro Ron ke Polsek Menteng.
Bro Ron menerangkan insiden itu terjadi saat dirinya mendampingi kolega melakukan audiensi dengan pimpinan firma Michael Putra and Partners (MPP) atas dugaan penggelapan dana PT SKS senilai Rp9 miliar.
Bro Ron menyebut awalnya koleganya bersama beberapa karyawan lain, menggelar aksi di kantor MPP. Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengatasnamakan keamanan meminta mereka keluar gedung dan terjadi cekcok.
Tak berselang lama, lanjut dia, tiga petugas keamanan itu kembali datang dan terlibat cekcok. Dan, sambungnya,terjadilah insiden pemukulan telak yang membuat kepalanya hingga berdarah.
"15 menit kemudian, 3 oknum ini naik kembali ke lantai 4 (lokasi Kantor MPP), seketika mulai lagi cekcok. Cekcok sekitar 10 detik setelah mereka muncul dari tangga, terjadilah pemukulan seperti di video," ujarnya.
Di hari yang sama, terduga pelaku pemukulan melaporkan balik Bro Ron ke Polsek Menteng. Rizal selaku pelapor mengatakan dirinya melaporkan balik Bro Ron soal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
"Betul saya melaporkan balik yang bersangkutan. Laporan terkait dengan pemukulan dan pengeyorokan disertai dengan makian yang tidak pantas," ucap dia.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3
















































