Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menolak keras usul penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa melalui fit and proper test di DPR.
Habib mengatakan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR merupakan amanat reformasi. Hal itu tertuang di Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000.
"Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian," kata Habib saat dihubungi, Jumat (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Pasal 7 ayat (3) menyebutkan Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Menurut Habib, dalam konteks itu, pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut.
"Kami menilai pengusul gagal menjelaskan argumentasi ilmiah usulan tersebut," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, jika hak pengawasan dikonotasikan sebagai intervensi, hal yang sama berlaku jika Polri diawasi lembaga lain, selain DPR.
Menurut Habib, tuduhan persetujuan DPR sebagai intervensi, merupakan tuduhan serampangan.
"Tuduhan bahwa persetujuan DPR menimbulkan peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas adalah tuduhan membabi buta yang tidak berdasar data," katanya.
Padahal, di lain sisi, DPR kerap dianggap terlalu lembek karena kerap membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Jika persetujuan dihilangkan, Habib meyakini pelanggaran akan kian masif.
"Yang jelas DPR adalah lembaga legislatif yang merupakan representasi konstitusional rakyat. Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan," ujarnya.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar penunjukkan Kapolri oleh Presiden RI tanpa harus melalui proses di DPR.
Menurut Da'i, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Da'i Bachtiar mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR dalam pemilihannya.
Da'i pun khawatir mekanisme saat ini yang turut melibatkan DPR. Menurutnya, Kapolri terpilih bakal memikul beban 'balas jasa' secara politik terhadap DPR.
"Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," katanya usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (10/12).
(fra/thr/fra)

1 hour ago
1

















































