Kodam Udayana Telusuri Tersangka Pemerkosaan Lolos Seleksi TNI

5 hours ago 2

Kupang, CNN Indonesia --

Kodam IX/Udayana sedang menelusuri soal seorang pria berinisial ADO (22) asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang jadi tersangka pemerkosaan dan lolos seleksi TNI serta sudah dilantik jadi prajurit TNI AD.

Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menanggapi informasi dan pemberitaan yang beredar mengenai seorang yang disebut telah berstatus prajurit TNI AD dan sebelumnya diduga terlibat perkara pidana di wilayah Flores Timur.

"Menyampaikan bahwa Kodam IX/Udayana saat ini tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut," kata Kapendam IX/Udayana melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widi menegaskan TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit.

Menurut dia setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius," tegas Widi.

Disampaikan Widi, Kodam IX/Udayana sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar. Termasuk kata dia melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD sudah dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis.

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Widi menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Widi menegaskan.

Lebih lanjut Widi menegaskan institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

TNI juga tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.

Kodam IX/Udayana mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penelusuran dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Sebagai institusi negara, Kodam IX/Udayana tetap berkomitmen menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta memastikan bahwa setiap anggota TNI AD adalah prajurit yang memiliki moral, disiplin, serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat," katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang pemuda berinisial ADO yang sedang tersangkut kasus hukum sebelum menjadi prajurit TNI telah lolos seleksi dan telah dilantik menjadi prajurit TNI.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan ADO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 23 September 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025.

Dia menjelaskan kasus kekerasan seksual dengan korban seorang siswi yang baru tamat SMP berinisial MFNL (16) tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada 31 Agustus 2025 lalu dengan terlapor ADO.

Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT tanggal 31 Agustus 2025.

Dari proses penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," sebut Adhidya.

Setelah ada informasi tentang tersangka ADO yang terlibat kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap siswi SMP tersebut lolos seleksi dan telah dilantik sebagai anggota TNI pada 4 Februari 2026 maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Denpom IX/1 Kupang.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|