Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI menilai tindakan selebgram dan pemilik resto Bibi Kopi Tiam, Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya Evi Santi.
Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI membahas kasus tersebut pada Senin (9/3).
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan kesimpulan rapat langsung dibacakan karena kasus tersebut telah diselesaikan usai mediasi pada Minggu (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabillah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," kata Habiburokhman.
Komisi III mendukung pencabutan status tersangka Nabillah dan penghentian perkara itu secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorangpun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan," kata dia.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial. Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.
Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.
Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.
Belakangan, Mabes Polri menyatakan kedua belah pihak sudah saling mencabut laporan di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua belah pihak menghadiri mediasi yang dilakukan di Mabes Polri, Minggu (8/3).
"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," kata Trunoyudo, Minggu malam.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling menghapus postingan di media sosial terkait permasalahan yang terjadi.
"Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya, melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," kata dia.
(fra/yoa/fra)

6 hours ago
4

















































