Komite Reformasi Polri Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie mengatakan pihaknya telah merampungkan laporan untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Jimly mengaku masih menunggu waktu untuk melaporkan ke Presiden Prabowo.

"Mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan rekomendasi itu berkemungkinan akan mengubah Undang-undang Polri dan memerlukan revisi sejumlah aturan internal di Korps Bhayangkara.

"Serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujarnya.

Selain itu, Jimly juga mengaku memasukkan poin soal posisi Polri di bawah Kementerian yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.

"Nanti poinnya itu ada di dalam, nanti tinggal kita laporkan. Jadi belum kita bisa ungkap. Nanti kita laporkan kepada presiden, nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu," ujar dia.

Namun, ia masih enggan bicara rinci perihal tersebut. Ia menyebut ada sejumlah alternatif dengan konsekuensinya juga yang akan dilaporkan ke Prabowo terlebih dulu.

Lalu, ia mengatakan salah satu yang menjadi sorotan ialah apakah pengangkatan Kapolri masih memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

"Sebetulnya salah pahamnya itu karena kata "di bawah" itu. Jangan pakai kata "di bawah". Semua lembaga itu di bawah Presiden. Semua. Kalau TNI kan di bawah Presiden juga sebagai Panglima Tertinggi. Tetapi Kemhan, nah itu kan koordinasi. Subordinasi, koordinasi gitu. Jadi jangan "di bawah menteri", enggak, enggak di bawah menteri," ucap dia.

Selain itu, Jimly juga memberi sinyal merekomendasikan aturan masa jabatan Kapolri. Menurutnya, ketentuan itu dimuat dalam rekomendasi kerja KPRP yang akan diserahkan ke Prabowo.

"Iya pasti ada, pasti ada dong, pasti ada pembatasnya, enggak mungkin seumur hidup kan. Cuman, ini kan diatur dulu di undang-undang," katanya.

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|