Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menjelaskan secara logika hukum dan akal sehat, insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kategori kejahatan hak asasi.
"Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan, termasuk norma hak asasi manusia dan definisi hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran HAM," ujar Saurlin di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saurlin menekankan bahwa pihaknya masih harus menempuh tahapan prosedural secara formal melalui musyawarah pimpinan sebelum bisa mengeluarkan keputusan final.
"Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami kan harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," ujarnya.
Andrie menjadi korban penyerangan orang tak dikenal yang menyiramkan air keras pada Jumat (13/3) malam lalu.
Penyiraman air keras itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Beberapa hari berselang, empat orang anggota BAIS TNI yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya.
Selain itu, Komnas HAM sejauh ini baru menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM.
Penyelidikan kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI juga masih berproses. Banyak pihak yang mendesak kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4
















































