KPK Terima Info SK Rehabilitasi Ira ASDP Akan Dikirim Jumat Pagi

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 27 Nov 2025 23:40 WIB

KPK ungkap dapat info SK Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi akan dikirim pemerintah Jumat (28/11) pagi. KPK ungkap dapat info SK Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi akan dikirim pemerintah Jumat (28/11) pagi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi cs baru akan dikirim pemerintah Jumat (28/11) pagi.

"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sama-sama tunggu ya karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," sambungnya.

Dengan demikian, Ira dkk hingga Kamis (27/11) malam masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Pada Selasa (25/11) sore, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

[Gambas:Video CNN]

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis (20/11).

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

(ryn/chri)

Read Entire Article
International | Politik|