Kurir Sabu 5 Kg Jaringan Aceh Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

2 hours ago 3

Medan, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus MU (49) seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu 5 kg di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

"Petugas mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh-Sumatera Utara-Riau," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB saat mobil yang ditumpangi MU melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum," ujarnya.

Menurutnya pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh-Sumut," jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tambahnya, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.

"Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, petugas menangkap seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika," paparnya.

Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

"Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

(ugo/fnr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|