Jakarta, CNN Indonesia --
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diterpa konflik internal yang melibatkan Ketua Umum Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan jajaran pengurus Syuriyah.
Eskalasi konflik internal PBNU memasuki tahap saling klaim antara Gus Yahya dan pengurus Syuriyah.
Teranyar, beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025 kemarin. Dalam surat edaran terbaru disebut bahwa Rais Aam memegang penuh kendali PBNU di tengah kekosongan ketua umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran terbaru PBNU bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025.
Dari gejolak internal yang muncul ke permukaan ini, terlihat bahwa PBNU memiliki beberapa perangkat organisasi yang berbeda dengan organisasi lain. Jadi tidak hanya pengurus harian atau tanfidziyah dan syuriyah saja.
Berdasarkan SK PBNU bernomor 01/A.II.04/01/2022 susunan tersebut terdiri dari mustasyar (dewan penasihat), syuriyah, a'wan (dewan pakar), dan pengurus harian atau tanfidziyah.
CNNIndonesia.com telah merangkum istilah, fungsi serta wewenang dari masing-masing susunan struktur kepengurusan PBNU tersebut.
Mustasyar
Merujuk pada pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Nahdlatul dijelaskan mustasyar ialah penasihat yang mencakup pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang.
Pada Anggaran Dasar Bab VIII terkait Tugas dan Wewenang, pasal 17 menjelaskan mustasyar memliki tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.
Mustasyar juga memiliki wewenang untuk mengadakan rapat internal jika perlu namun tidak berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus.
Untuk masa khidmah 2022-2027, PBNU memiliki 34 mustasyar atau penasihat beberapa di antaranya Mustofa Bisri alias Gus Mus, Baharuddin, Ma'ruf Amin, Jirjis Ali Maksum, dan Nurul Huda Djazuli.
Syuriyah
Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama menjelaskan syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Syuriyah terdiri dari beberapa pengurus harian yakni rais aam, wakil rais aam, beberapa rais, katib aam, dan a'wan.
Rais aam ialah pimpinan tertinggi syuriyah yang terdiri dari para kiai besar dan ulama sepuh yang bertugas sebagai pengarah dan pengawas utama kebijakan organisasi.
Sementara katib aam bertugas seperti sekretaris yang bertanggung jawab dalam menyusun administrasi serta urusan kekatiban dalam Syuriyah.
Menurut pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, syuriyah memiliki tugas dan wewenang untuk membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Saat ini Rais Aam PBNU 2022-2027 dijabat oleh Miftachul Akhyar. Selain itu ada Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir.
Tanfidziyah
Berdasarkan Anggaran Dasar NU pasal 14 ayat 4 disebutkan bahwa tanfidziyah ialah pelaksana harian.
Tanfidziyah dipimpin oleh ketua umum, dibantu oleh wakil ketua umum dan sekretaris jenderal yang selanjutnya memiliki beberapa wakil sekretaris jenderal.
Struktur jabatan ini juga mencakup bendahara umum dan beberapa bendahara.
Untuk periode 2022-2027, tanfidziyah dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum dan terdapat 4 wakil ketua umum diantaranya Zulfa Mustofa, Sayyid Muhammad Hilal Al Aidid, Nizar Ali, dan Nusron Wahid.
Sementara posisi Sekretaris Jenderal diduduki oleh Saifullah Yusuf.
Hubungan antara struktur syuriyah dan tanfidziyah dalam NU merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Gejolak internal PBNU
Saat ini, tengah terjadinya konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dimana posisi Gus Yahya sebagai Ketua PBNU terguncang.
Kini, beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025 kemarin dan dalam surat edaran terbaru disebut bahwa Rais Aam memegang penuh kendali PBNU di tengah kekosongan ketua umum.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah.
Gus Yahya menolak keabsahan surat tersebut dan menegaskan hingga saat ini ia masih menjabat sebagai ketum.
"Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia," ujar Yahya.
(fra/nat/fra)

10 hours ago
8
















































