Pakar Nilai KUHP dan KUHAP Baru Jadi Puncak Transformasi Hukum RI

1 day ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar memandang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menjadi puncak transformasi hukum nasional.

KUHP yang dimaksud Harris adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP merupakan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, Harris dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan pemberlakuan KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (Wvs) warisan Belanda atau KUHP lama turut membuat perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum kita bergeser dari keadilan retributif atau yang menitikberatkan pada pembalasan, dan menuju kepada keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis," katanya mengutip Antara, Rabu (7/1)

Ia menjelaskan 'kritis' yang dimaksudnya berdasarkan data dari pemerintah pada akhir 2025, yakni tingkat keterisian hunian lembaga pemasyarakatan sudah over-kapasitas dengan penghuni mencapai sekitar 281.000 orang dan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang.

"Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita," katanya.

Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik, terutama terkait pasal-pasal penghinaan lembaga negara

"Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM," ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|