Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah menyoroti pelimpahan kasus teror air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Aisyah menilai pelimpahan kasus tersebut menyiratkan kepolisian tak bisa berbuat banyak sehingga bisa memberi kesan takut kepada masyarakat sipil.
"Kami berharap Polda tidak menutup diri atas masukan kawan-kawan, termasuk kawan-kawan di KontraS atau masyarakat lain. Karena kami sangat berharap ini perintah negara, termasuk Presiden Prabowo memerintahkan, tuntaskan," kata Aisyah dalam rapat audiensi dengan koalisi sipil membahas kasus Andrie, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau Polda cepat-cepat menyerahkan seolah-olah, ada lepas tangan, kami juga masyarakat sipil jadi merasa, Polda aja, polisi aja takut diintimidasi apalagi lah kami rakyat sipil," imbuhnya.
Aisyah berharap dengan pernyataan tegas Presiden, kepolisian harus berani bersikap tegas dalam kasus tersebut. Di sisi lain, dia menilai pelimpahan kasus tersebut mengindikasikan aparat meyakini bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie sepenuhnya dilakukan oleh personel militer.
Padahal, sejumlah pihak, termasuk dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), telah menyampaikan bahwa sedikitnya 16 pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Aisyah mempertanyakan apakah kepolisian telah memeriksa 16 orang yang diduga terlibat. Sehingga, dia menilai peradilan bisa dilakukan secara koneksitas antara sipil dan militer.
"Peradilan umum kita sidangkan, disidik, disidangkan untuk sipil. Tetapi untuk TNI di peradilan militer," ujar Aisyah.
Pertanyakan dasar hukum
Anggota TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam rapat mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus Andrie ke Puspom TNI.
Menurut Fadhil, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Sehingga, dalam kasus Andrie, tak ada alasan melimpahkannya ke militer.
"Pertanyaan kami sebenarnya sederhana, apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami," kata Fadhil.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum mengungkap alasan atau dasar hukum pelimpahan kasus tersebut. Namun, keputusan itu telah diambil setelah proses penyelidikan awal.
"Saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman dalam rapat.
Hingga saat ini, empat orang telah ditahan dan diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat lettu, dan ES berpangkat serda. Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Belakangan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan proses penyerahan jabatan telah dilakukan pada Rabu (25/3).
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6















































