Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3).
Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Betul. Surat panggilan tanggal 6 maret 2026," ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadir. Namun, KPK sendiri membuat pernyataan di media seolah-olah belum memanggil, padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan Praperadilan," kata Mellisa menambahkan.
Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati proses Praperadilan Yaqut sehingga tidak melakukan pemeriksaan dan penahanan.
"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan [Yaqut] ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya yang selama ini Praperadilan kan kita menghargai proses yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah, tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai hakim Praperadilan memenangkan pihaknya atas Yaqut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Jenderal polisi bintang satu ini menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.
Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.
"Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," ungkap Asep.
"Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tandasnya.
Yaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
Yaqut seyogianya sudah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan. Namun, usaha tersebut kandas.
(ryn/gil)

6 hours ago
1

















































