Ambon, CNN Indonesia --
Empat anggota Polda Maluku dilaporkan ke Propam Polda Maluku terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha, Hartini.
Hartini melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar dan pemerasan oleh anggota polisi.
Pelaporan itu dilakukan Hartini bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku, Ambon, Senin (6/4) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat polisi yang dilaporkan dugaan pemerasan itu adalah Kepala SPKT Kompol S, Anggota Polda Maluku Bripka ER, Anggota Polres Maluku Barat Daya Bripka I, dan Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso AKP REL.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan perihal pengusaha bernama Hartini membuat laporan polisi (LP) atas Bripka I, Kompol S, Bripka ER, dan AKP REL.
"Iya benar, terlapor sebanyak empat orang, laporan terkait tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin siang.
Ia bilang empat terlapor tersebut merupakan anggota aktif Polri yang tengah bertugas di Polda Maluku. Mereka, kata dia, akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Bagian Reserse Kriminal Umum karena itu merupakan ranah mereka," katanya.
Sebelumnya, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIT, Hartini didampingi sejumlah kuasa hukumnya langsung menuju ruang penyidik untuk membuat laporan polisi (LP).
Hartini bercerita, Bripka ER sempat meminta uang senilai Rp800 juta yang rinciannya Rp600 juta yang akan diberikan ke AKP REL selaku Kapolsek Pelabuhan, dan Rp200 juta ke oknum di Dirkrimsus Polda Maluku.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Hartini senilai Rp800 juta bermula ketika Bripka ER yang merupakan anggota Polda Maluku berbisnis sianida dengan seorang pengusaha inisial K.
Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat sekitar 50 kilogram seharga Rp8,2 miliar. Namun, baru menyetor uang tanda jadi senilai Rp2 miliar kepada perusahaan atau penyedia yang merupakan sebuah PT di Surabaya, Jawa Timur.
Uang kekurangan itu kemudian ditalangi Hartini, dan dijanjikan bakal dilunasi setelah barang tiba di Ambon.
Setelah 300 kaleng sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon melalui jalur transportasi kapal, Bripka ER menghubungi Hartini bahwa sianida ditahan polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aksi pemerasan pun terjadi terkait sianida tersebut.
"Jadi sianida 300 kaleng dengan total harga Rp8,2 M bukan punya saya, saya hanya membantu Rp6,2 M untuk melunasi barang milik Bripka ER dan Haji K, karena mereka baru setor Rp2 M, sisanya Rp6,2 M, tapi saya jadi ladang pemerasan," ujarnya.
Selain itu, pelapor mengaku dirinya dijanjikan Bripka ER untuk bertemu perwira berpangkat jenderal di Jakarta. Akhirnya mereka terbang ke Jakarta hingga Bandung, namun tak ada jenderal yang ditemui.
Setibanya di Ambon, Hartini kembali dijanjikan jenderal yang akan datang ke ibu kota Provinsi Maluku itu. Namun, tak ada jenderal yang dimaksud ditemui Hartini.
Sebelumnya, dia mengaku dimintai uang untuk pertemuan dengan jenderal yang disebut berada di Ambon.
"Saya minta norek [nomor rekening] sang jenderal mereka kasih dan saya pun transfer lagi Rp100 juta,"imbuh dia.
Bukan jenderal yang ditemui, Hartini mengaku diminta memberikan uang ke Kapolsek AKP REL sebagai pelicin 300 karton sianida senilai Rp6,2 miliar milik Hartini yang tertahan di Polsek Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
(sai/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































