Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita total aset senilai Rp300 miliar di kasus dugaan penipuan atau fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan aset ini merupakan upaya pemulihan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Ia menjelaskan aset-aset yang disita merupakan milik dari tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ketiga tersangka itu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).
Ade Safri mengatakan aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening.
Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp2,15 miliar.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," jelasnya.
Sebelumnya Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(tfq/dal)

6 hours ago
1

















































