TAUD Kritik Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI: Celah Manipulasi

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Anggota TAUD dari KontraS, Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu.

"Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas mengatakan penanganan kasus itu di Puspom TNI terkesan lambat. Hingga kini, belum pernah ada perilisan wajah atau identitas pelaku penyiraman.

"Kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ujarnya.

Anggota TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus itu ke Puspom TNI.

Menurutnya, salah satu substansi yang didorong dan menjadi ketentuan dalam KUHAP yang baru adalah menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

"Sehingga kami justru mempertanyakan proses pembentukan yang kemudian menempatkan penyidik Polri sebagai primus inter pares dalam proses penyidikan, tapi kemudian di sini mendengar ada proses pelimpahan kepada penyidik tindak pidana lain. Pertanyaan kami sebenarnya sederhana, apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami," kata Fadhil.

Fadhil mengatakan pelimpahan kasus itu ironi dan prematur. Fadhil berharap Komisi III mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali pelimpahan itu.

"Menurut kami tidak ada dasar hukum pelimpahan sebagaimana diatur dalam hukum acara kita yang baru. Pelimpahan ini harus ditinjau ulang, harus dilihat lagi secara transparan, secara akuntabel, karena ada hak korban," katanya.

Tolak pelimpahan

Anggota lain Tim TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan pihaknya menolak langkah kepolisian yang melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras kliennya ke Puspom TNI.

"Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," ujar Afif di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).

Afif menilai ketiadaan dasar hukum yang jelas dalam proses pelimpahan ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan prosedural. Tim kuasa hukum menilai pihak kepolisian seharusnya tetap memegang kendali atas kasus tersebut.

"Kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," ujar Afif.

Airlangga Julio yang juga merupakan kuasa hukum dari Andrie Yunus juga menyoroti ketertutupan informasi dari pihak kepolisian maupun militer terkait status penyidikan saat ini.

"Tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan) atau informasi apapun terkait perkembagan penanganan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya," ujar Airlangga.

Mengingat ketiadaan surat penghentian kasus dari kepolisian, Airlangga Julio yang juga menegaskan bahwa ranah peradilan umum adalah jalur yang paling sah.

"Sampai saat ini penyidikan secara hukum itu masih dalam ranah peradilan umum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya karena tidak ada penghentian penyidikan," ujar Airlangga.

Pihak kuasa hukum kini mendesak Komnas HAM untuk memanggil Jaksa Agung guna menentukan penyelesaian kasus tersebut.

Mereka meyakini bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menetapkan ranah peradilan jika sebuah kasus beririsan dengan tidak pidana militer dan umum.

"Karena berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, di dalamnya Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengkoordinasikan dan menentukan apabila suatu kejadian itu mengandung unsur tindak pidana militer dan tindak pidana umum," ujar Airlangga.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dilimpahkan kepada Puspom TNI.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setelah mendapat laporan soal peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari fakta penyelidikan, Polda lalu menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman.

Andrie menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Insiden terjadi saat Andrie menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Keduanya punya inisial berbeda dengan yang dibeberkan Puspom TNI.

Versi Polda Metro Jaya, inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK dengan kemungkinan terduga pelaku lebih dari dua orang. Hingga kini, Puspom TNI belum memberi update terkait penanganan kasus itu.

(fra/yoa/kna/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|