Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan oditur militer tidak transparan dan akuntabel.
Kritik tersebut disampaikan merespons pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Oditurat Militer 07-II Jakarta ke Pengadilan Militer yang berlangsung pada hari ini.
"Proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur yang menjadi bagian dari TAUD, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur mengatakan hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum Andrie tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan penanganan perkara.
Hal itu dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana.
Isnur mengatakan Andrie sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial (peradilan yang adil).
Dia mengungkapkan Andrie juga telah menyatakan keberatannya atas kasus penyiraman air keras yang diproses di peradilan militer karena telah menjadi sarang impunitas.
"Kami memandang 'percepatan' pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat ini bukanlah prestasi melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik," ucap Isnur.
Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual.
Isnur lantas menyinggung hasil investigasi dari TAUD yang telah mengungkap dugaan 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk aktor intelektualnya.
Pelimpahan kepada pengadilan militer menunjukkan upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie.
"Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual," imbuhnya.
Poin selanjutnya, Isnur menyebut pelimpahan ini semakin menguatkan bukti ada upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Padahal, perintah TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum, ia tidak sedang bertindak dalam kapasitas sebagai subjek hukum militer, melainkan sebagai warga negara yang tunduk pada hukum pidana umum.
Selain itu, secara nyata, vonis yang dikeluarkan oleh peradilan militer terhadap pelaku tindak pidana umum secara persentase lebih rendah dibanding vonis yang dilakukan pada peradilan umum.
Data pemantauan KontraS memperlihatkan terdapat 137 temuan kasus pidana umum pembunuhan dan penganiayaan di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025 dengan mayoritas vonis (72 dari 137) hanya kurang dari satu tahun penjara.
Temuan serupa juga terlihat dalam studi Indonesia Judicial Research Society pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa untuk pasal yang sama, rata-rata vonis di pengadilan militer jauh lebih rendah dibandingkan pengadilan umum.
Pada perkara perkosaan dengan Pasal 285 KUHP, rata-rata vonis di pengadilan militer hanya sekitar 24 bulan, sementara di pengadilan negeri mencapai 82 bulan.
"Oleh karena itu, mengadili para pelaku di peradilan militer merupakan kekeliruan dan dapat dianggap sebagai upaya menghalau pelaku dari hukuman yang lebih berat," tegas Isnur.
Kritik delik penganiayaan berat
TAUD mengkritik delik penganiayaan berat yang digunakan oleh Oditur Militer. Isnur memandang hal itu sebagai bentuk pengkerdilan terhadap serangan air keras. Dengan akal yang sehat dan berdasar pada penalaran yang wajar, terang Isnur, serangan air keras terhadap Andrie sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana.
Isnur menambahkan serangan air keras yang diarahkan kepada wajah atau organ vital korban merupakan upaya pembunuhan. Preseden putusan pengadilan telah menilai bahwa penyerangan melalui air keras merupakan pembunuhan.
"Oleh karena itu, penggunaan Pasal penganiayaan berat merupakan bentuk pengkerdilan terhadap apa yang dialami oleh Andrie Yunus," ucap Isnur.
"Kami memandang upaya pengkerdilan Pasal menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku (impunitas) dan upaya pengaburan fakta," sambungnya.
Dia melanjutkan penentuan forum peradilan dalam perkara ini seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih merumuskan yurisdiksi berdasarkan status "seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit."
Namun, terang Isnur, pembacaan yang terlalu mekanis terhadap ketentuan itu berisiko menutup pertimbangan yang lebih substansial, yaitu hakikat dari tindak pidana itu sendiri.
Dalam perkara ini, sejumlah indikator kuat menunjukkan perbuatan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi militer. Hal itu dibuktikan dengan sasarannya adalah warga sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.
"Oleh karena itu, pendekatan yang sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya karena status pelaku sebagai prajurit," jelasnya.
Selanjutnya, UU Peradilan Militer disebut tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Isnur menerangkan mekanisme itu dijabarkan lagi dalam Pasal 127.
"Artinya, hukum positif yang berlaku sekarang pun mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum. Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang asing bagi UU 31/1997. Oditur justru diminta menggunakan ruang yang sudah tersedia dalam Undang-undang untuk memperjuangkan forum yang paling tepat secara hukum," kata Isnur.
Berdasarkan argumen di atas, TAUD mendesak agar Presiden Prabowo memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, dan penuntutan di peradilan umum.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5
















































