Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, seperti pembunuhan
Jumat, 22 Nov 2024 18:02:56
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional memerintahkan 124 negara untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan, seperti pembunuhan, persekusi dan banyak tindakan tidak manusiawi lainnya.
Israel melancarkan perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan telah membunuh hampir 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Jerman sebagai salah satu negara Eropa siap melakukan perintah tersebut, setelah menerima surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengingatkan agar semua negara Statuta Roma menjalankan perintah Mahkamah Pidana Internasional.
Seluruh 124 anggota Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional harus menangkap Netanyahu daan Gallant. Termasuk negara-negara sekutu Israel, seperti Hungaria, Inggris, Jerman dan Prancis.
Setelah penangkapan berhasil, Netanyahu daan Gallant harus diserahkan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Syifa Hanifah
D
Reporter
- Didi Syafirdi Swartha
Hamas Tanggapi Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksinya
Benjamin Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Hamas 2 jam yang lalu
Begini Reaksi Netanyahu Usai Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dirinya
Mahkamah Pidana INternasional (ICC) kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Jaksa penuntut mengusulkan surat penangkapan tersebut kepada hakim Mahkamah Pidana Internasional pada Senin (20/5).
Pengadilan internasional yang bermarkas di Belanda itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk petinggi Hamas Muhammad Deif.
Ini Daftar 124 Negara yang Harus Tangkap Netanyahu Atas Perintah Mahkamah Pidana Internasional
Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza dengan metode kelaparan, sengaja membuat warga Palestina kelaparan dengan melarang masuknya bantuan.
Janji Patuhi Mahkamah Internasional, Negara Eropa Ini Akan Tangkap Netanyahu dan Pejabat Israel karena Kejahatan Perang
Ini Tanggapan AS Setelah Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu.
Israel protes ICC karena mengeluarkan wacana menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, padahal belum ada pengumuman resmi.