Manggarai Barat, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro beserta enam anak buahnya ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi, keputusan pematsusan tersebut diambil oleh Propam Mabes Polri dan diumumkan pada Senin (16/3), kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga diperiksa dan mendapatkan status yang sama karena dugaan keterlibatan dalam kasus yang sama," tulis Kombes Pol Henry kepada CNNindonesia.com, Selasa, (17/03).
Enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang dipatsus itu adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Henry menjelaskan, setelah tahap pematsusan ini, Divisi Propam Polri bersama Bidang Propam Polda NTT akan menggelar proses perkara untuk menetapkan status hukum Ardiyanto dan enam rekannya.
Kasus bermula antara Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka, SF dan JH, dengan total nilai yang terkait mencapai Rp375 juta.
Semua personel yang terlibat telah dicopot dari jabatan masing-masing. Henry menegaskan Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota kepolisian dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
"Jika terbukti melanggar kode etik, para personel dapat dikenai sanksi mulai dari tindakan disiplin hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
(lou/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5
















































