Anak Penulis Ahmad Bahar Dicecar 47 Soal Terkait Kasus Hercules GRIB

4 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mencecar anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana dengan 47 pertanyaan terkait laporan yang ia layangkan terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal soal dugaan penyekapan.

"Setidaknya ada kurang lebih 21 halaman, cukup tebal, dengan 47 pertanyaan dan itu sudah dijawab semua dengan jelas, dengan terang disertai dengan bukti-bukti foto ya, ada sekitar 28 foto," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Gufroni menyebut dari pemeriksaan itu sudah tak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak memproses laporan kliennya. Gufroni berharap dalam waktu dekat penyidik segera memeriksa Hercules dan sejumlah anggota GRIB Jaya untuk dimintai keterangan selaku terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap dalam waktu dekat juga pihak terlapor, Hercules dan beberapa anggota GRIB Jaya untuk dimintai keterangan ya sebagai terlapor," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Ilma pun berharap agar kasus yang ia laporkan ini bisa diungkap pihak berwajib secara tuntas.

"Ya harapannya semoga bisa kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyekapan terhadap anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.

Laporan itu dilayangkan Ilma dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni pada Jumat (22/5). Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya diduga yang menjemput paksa dirinya.

"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan.

Laporan Ilma itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan WhatsApp. Laporan ini teregister dengan LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Merespons laporan itu, GRIB Jaya lantas melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya, Senin (25/5).

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra di Polda Metro Jaya, Senin.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|