Surabaya, CNN Indonesia --
Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang diringkus di Surabaya ternyata melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebuah kecamatan di Gresik, Jawa Timur.
Mereka diduga menjadi pemasok blanko KTP asli untuk sindikat tersebut. Blanko itu digunakan untuk memalsukan identitas dan dokumen kependudukan si joki agar menyerupai klien mereka atau si pendaftar asli.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan blanko yang digunakan para joki bukan merupakan produk pemalsuan amatir, tapi dokumen negara yang diambil secara ilegal dari instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan [blanko KTP] dari tersangka. Kerja sama dengan ASN pegawai kecamatan," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).
Dua tersangka dari pihak ASN itu yakni ITR (38) dan CDR (35), mereka tercatat sebagai ASN P3K yang berasal dari sebuah kecamatan di Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memanfaatkan wewenang dan aksesnya di kantor kecamatan untuk mencuri blanko KTP.
Dokumen kependudukan yang seharusnya bersifat sangat rahasia dan terbatas itu justru diperjualbelikan kepada sindikat joki dengan harga sangat murah.
"Iya yang ASN, yang pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka. Jadi dia ambil [blanko KTP] dari yang ada di tempat dia kerja, kemudian dia jual," tutur Luthfie.
Kepolisian menyita sedikitnya 25 lembar blanko KTP dari tangan sindikat. Ironisnya, dokumen negara yang memiliki spesifikasi keamanan tinggi tersebut ternyata hanya dihargai Rp50 ribu per lembarnya oleh ASN tersebut.
"Jadi ada 25 lembar yang kemarin kita sita. Itu dijual satunya itu Rp50 ribuan," ujarnya.
Keterlibatan orang dalam ini membuat kartu identitas yang digunakan para joki UTBK memiliki tingkat kemiripan sempurna dengan dokumen resmi, sehingga sulit dideteksi oleh pengawas ujian secara kasat mata.
Sindikat yang telah beroperasi selama sembilan tahun sejak 2017 ini tergolong sangat rapi. Mereka mencocokkan wajah joki dengan dokumen KTP asli yang telah dimodifikasi datanya menggunakan blanko pasokan ASN kecamatan tersebut.
"Jadi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2026 artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya," ungkap Luthfie.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleki Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negara (SBMPTN) yang telah beroperasi selama sembilan tahun.
Sebanyak 14 tersangka ditangkap, mulai dari mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN) hingga dokter.
Ke-14 tersangka tersebut antara lain NRS (21) mahasiswa; IKP (41) karyawan swasta; PIF (21) mahasiswa; FP (35) karyawan swasta; BPH (29) dokter; DP (46) dokter; MI (31) dokter.
Kemudian RZ (46) pedagang; HRE (18) pelajar; BH (55) wiraswasta; SP (43) karyawan swasta; SA (40) karyawan swasta; ITR (38) karyawan ASN P3K; serta CDR (35) karyawan ASN P3K.
Modus para tersangka yakni mengganti peserta UTBK dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan dokumen seperti KTP, ijazah, hingga data pendaftaran online SNPMB.
Aksinya sendiri sudah berlangsung selama sembilan tahun atau setidaknya sejak 2017 hingga 2026. Komplotan ini mematok harga fantastis antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per klien. Tergantung kampus dan jurusan. Makin bergengsi, maka makin mahal biayanya.
Dari tarif fantastis itu, para joki lapangan menerima bayaran rata-rata Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, untuk menembus kampus favorit dan jurusan dengan kesulitan tinggi seperti kedokteran, bayaran joki bisa menyentuh angka Rp75 juta.
Operasi sindikat ini tidak hanya terbatas di Surabaya atau Jawa Timur. Polisi menemukan bukti jaringan ini beroperasi lintas provinsi hingga keluar pulau seperti Kalimantan.
Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi identitas 114 orang yang diduga kuat merupakan klien atau pengguna jasa joki tersebut. Polrestabes Surabaya akan mendalami mereka yang sudah berstatus mahasiswa atau bahkan yang sudah lulus.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.
Para tersangka terancam Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf d KUHP dan atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(fra/frd/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8















































