Daycare Little Aresha Jogja Tak Berizin, KPAI Minta Tutup Permanen

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta tidak mengantongi izin beroperasi.

Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengurus dan pengasuh daycare.

"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri acara di Kota Jogja, dilansir detikJogja, Minggu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan kejadian serupa tak terulang, Hasto mengatakan Pemkot Jogja akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang membuka jasa penitipan anak di Kota Jogja.

"Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," jelas Hasto.

"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya, nanti perlu kita sweeping," imbuhnya.

KPAI minta tutup permanen

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta daycare Little Aresha ditutup permanen.

"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini kepada wartawan, Senin (27/4).

KPAI meminta ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Evaluasi itu dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya.

"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.

Diyah memandang kasus kekerasan di Little Aresha lebih sistematis. "Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," sambungnya.

[Gambas:Youtube]

Polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.

Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penggerebekan itu.

Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh.

Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak yang terdata.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4).

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|