Eksepsi Ditolak, Kasus Chromebook Nadiem Lanjut ke Pembuktian Perkara

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 adalah sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem karena dinilai telah menyentuh pokok perkara.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemeriksaan harus tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," katanya.

Respons Nadiem

Menanggapi hal itu, Nadiem mengaku kecewa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Meski begitu, menteri era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu mengaku tetap menghormati putusan hakim.

"Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Nadiem berterima kasih kepada hakim meskipun putusan tersebut bukan yang diharapkannya.

Dalam kesempatan itu, dia turut bersyukur lantaran Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.

"Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur Nadiem.

"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang," katanya. 

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara dalam eksepsinya, Nadiem membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mendapat keuntungan Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," tegasnya.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|