GRIB Jaya Laporkan Balik Anak Penulis Ahmad Bahar ke Polda Metro

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya, Senin (25/5).

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Mei 2026. Ilma dipolisikan terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap tidak pasti dan berlebihan," kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra di Polda Metro Jaya, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hika menerangkan laporan ini dilayangkan lantaran banyak informasi yang kurang tepat beredar di media sosial setelah kedatangan GRIB Jaya ke rumah Ahmad Bahar beberapa waktu lalu.

"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti di goreng-goreng, dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tutur dia.

Dalam laporan ini, Hika menyebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya, link pemberitaan media dan media sosial.

Sebelumnya, anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana lebih dulu melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal terkait dugaan penyekapan. Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya diduga yang menjemput paksa dirinya.

"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni kepada wartawan, Jumat (22/5).

Gufroni menerangkan penyekapan yang dialami Ilma dimulai dari pengepungan rumah, kemudian dilakukan penculikan dan penyanderaan. Kata dia, saat kliennya dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat, Ilma juga mendapatkan kekerasan verbal, diancam, bahkan diduga ditodong senjata api.

"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," ucap dia

"Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya," sambung Gufroni.

Laporan Ilma itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan WhatsApp. Laporan ini teregister dengan LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

"LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," tutur dia.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|