Inti Gugatan KUHP dan UU ITE Roy Suryo, Rismon, Tifa yang Kandas di MK

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar terkait pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Mahkamah menilai permohonan ketiganya tidak jelas atau kabur atau obscuur.

"Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon," sambungnya.

Roy Suryo cs mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.

Roy Suryo cs menggugat karena merasa dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal tersebut. Mereka dilaporkan dan kemudian ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait penyusunan dan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi's White Paper

Salah satu inti dari gugatan Roy Suryo cs adalah meminta MK memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai "terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik (public domain), baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik";

Di sisi lain, dalam Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Suhartoyo menilai terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum, di mana permohonan angka 2 sampai 6 tidak didukung oleh argumentasi hukum yang memadai. Para pemohon gagal menguraikan alasan mengapa pengecualian norma hanya diberikan kepada akademisi, peneliti, dan aktivis, sementara subjek hukum lainnya tetap terikat pada aturan yang sama tanpa pengecualian.

Mahkamah menilai permohonan tersebut cenderung bersifat personal. Sebab, penafsiran norma yang diminta dianggap hanya untuk mengakomodasi kepentingan para pemohon, padahal setiap putusan MK secara konstitusional akan berdampak dan mengikat masyarakat secara umum.

Selain itu, penggunaan istilah "juncto" dalam petitum angka 7 hingga 9 dianggap tidak lazim dan tidak dapat dipahami maskdunya.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, penggabungan beberapa norma dalam satu poin tuntutan menyulitkan hakim untuk memahami maksud sebenarnya. Harusnya para pemohon merumuskan setiap pengujian norma secara terpisah agar jelas tujuan hukumnya.

Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur.

Ajukan gugatan kembali tanpa Rismon

Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma mengaku akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi," kata Roy kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy Suryo dan Tifa. Dikarenakan Rismon yang sudah mengajukan Restorative terkait dengan hal ini.

"Sejak Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian ke Solo, ya, dengan pengawalan ketat oleh penyidik gitu, kita sudah memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Rismon. Dan kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal, itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya. Membentuk wadah baru namanya Troya, Tifa-Roy's Advocates," kata Refly.

"Jadi kalau kita mau mengajukan lagi, ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja," sambungnya.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|