Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Barang di Rumahnya

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, diperiksa KPK terkait penyitaan terhadap beberapa barang di rumah mereka pekan lalu oleh penyidik KPK.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing. Parlindungan mengatakan kliennya ditanya sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK, terutama terkait barang yang disita penyidik dari rumah Ono-Setyowati.

"Kita dipanggil diminta keterangan, oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki oleh klien kami," kata Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyowati diperiksa selama kurang lebih 5,5 jam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Setyowati tiba pukul 09.56 WIB dan keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.30.

Parlindungan mengaku kliennya dicecar penyidik sebanyak 16 pertanyaan yang lima di antaranya merupakan pernyataan pokok.

"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," katanya.

"Seperti pertanyaan, 'Ini mengenal enggak?' gitu. Jadi kami bilang tidak mengenal. Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang yang barang yang disita. Barang yang disita itu dari mana, di mana. Terus kita udah jelaskan dan sepertinya sudah klir semua," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menanyakan penyidik terkait pengembalian barang-barang dari yang disita oleh penyidik.

"Dan tadi juga kita sudah mempertanyakan penyidik, apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil. Itu mungkin, Temen-temen," katanya.

Diketahui KPK menggeledah rumah kediaman Ono yang berada di Bandung dan Indramayu beberapa waktu lalu.

Dari upaya paksa tersebut, sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang ratusan juta rupiah disita penyidik.

Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain Sarjan, KPK juga memproses hukum Bupati Ade Kuswara yang merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara HM Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|