Jadi Tersangka Korupsi, Yaqut-Gus Alex Dijerat 2 Pasal Kerugian Negara

16 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus atau stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara pasal 3 berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi penetapan kuota haji tersebut.

Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.

Fitroh mengatakan pasal yang digunakan adalah yang menyangkut kerugian negara. KPK terus berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mendorong adanya uji materi terhadap dua pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut selama ini kerap menyulitkan penyidik karena dinilai bias.

Setyo menjelaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berpotensi menjerat penyelenggara negara dalam pengambilan keputusan meski hal itu tak menguntungkan dirinya.

"Menurut kami sebaiknya ada judicial review atau mungkin peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi sehingga pengambil kebijakan tidak disalahkan," kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan, Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar."

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|