Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tiga perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi, Selasa (3/3), dikutip dari detikcom.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga meminta pemulihan hak-hak Terdakwa Tian Bahtiar dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.
Tian merupakan Direktur JakTV saat kasus ini bergulir. Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," tutur hakim.
Sebelumnya, Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya dalam melayangkan tuntuttan, JPU mengatakan Junaedi bersama Advokat Junaedi Saibih dan M. Adhiya Muzzaki menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/fam/fra)

2 hours ago
3

















































