Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya.
Jaksa Roy Riady meminta hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara: PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada tanggal 5 Januari 2026 sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta hakim melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.
"Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa)," kata Nadiem, Senin (5/1).
"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," tegasnya.
(ryn/isn)

21 hours ago
7
















































