Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Keahlian DPR RI mengungkap sejumlah aset yang bisa dirampas dalam RUU Perampasan Aset yang mulai dibahas di parlemen saat ini.
Pada Kamis (15/1) ini, Badan Keahlian DPR menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas soal pembentukan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis-jenis aset yang dapat dirampas terkait tindak pidana dalam rancangan undang-undang itu.
Pertama, aset yang dapat dirampas negara adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
Kedua, aset hasil tindak pidana.
Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas negara.
"Atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi," kata Bayu dalam rapar dengar tersebut.
Kriteria aset dirampas
Bayu juga menjelaskan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Mekanisme itu bisa digunakan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Lalu perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
"Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar," ujar Bayu.
(thr/kid)

3 hours ago
6

















































