Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso mengaku masih mempelajari putusan hakim itu. Oleh sebab itu, kata dia, jaksa masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Kami akan melihat atau mempelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Riono mengatakan tidak menutup kemungkinan Jaksa akan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," tuturnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa dalam kasus itu yakni Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar divonis bebas dari tuntutan hukuman 8 dan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
(tfq/isn)

4 hours ago
1

















































