Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro Dkk

8 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diperoleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sebagai tahanan politik yang diproses hukum atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," sebagaimana tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilihat pada Selasa (7/4).

Laman tersebut tidak menampilkan tanggal maupun nomor surat pengiriman berkas kasasi. Majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara tersebut juga belum diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delpedro, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya sempat meminta jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi merespons putusan bebas Delpedro dan kawan-kawan.

Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/3) malam.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal 299 ayat 1 berbunyi "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Ayat 2-nya menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|