Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) membantah narasi yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Belakangan potongan video itu beredar di media sosial. Potongan video itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan OJK pada (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan informasi itu tidak benar. Thobib menegaskan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya.
Ia menjelaskan Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4).
Ia menegaskan tak ada pernyataan Nasaruddin yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
Thobib memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa.
Ia menjelaskan dalam gagasan itu terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.
Ia mengatakan pengelolaan kurban oleh Baznas juga didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH).
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan begitu, menurutnya kualitas daging lebih terjamin dan terdistribusi secara tepat sasaran.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," ujar Thobib.
(fra/mnf/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6















































