Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini setelah mengumumkan dua tersangka baru dalam konferensi pers Senin (30/3) kemarin.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB. Dia yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol langsung diarahkan petugas ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Senin kemarin, KPK mengumumkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka tersebut menyusul Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah lebih dulu ditahan.
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya akan semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara tersebut.
"Untuk perhitungannya nanti tentunya menjadi domain dari auditor BPK. Makanya, kita berdoa semoga perkara ini segera bisa kami selesaikan. Kita bawa ke persidangan, nanti di persidangan bisa lebih jelas lagi bagaimana metodologi penghitungannya dan dari mana saja bisa ketemu angka Rp622 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (30/3).
Peran Ismail dan Asrul
Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
"Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah] sebesar US$30.000 serta kepada saudara HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR," ucap Asep.
Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
"Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000," lanjut Asep.
Atas pemberian itu, kata Asep, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu," tutur Asep.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































