Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.
Dua orang tersangka dimaksud ialah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) Muhlis Hanggani dan pihak swasta atas nama Eddy Kurniawan.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (1/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstruksi kasus
Asep menuturkan ada beberapa perbuatan pengondisian oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun melalui modus kegiatan "asistensi" di beberapa lokasi- sebelum atau pada saat proses lelang.
Muhlis selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi (sudah diproses hukum) memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa list atau ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
Pada akhir tahun 2021 (sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6), berlokasi di Hotel Kota Bandung, Asep mengatakan terdapat kegiatan "asistensi" yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB.
Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.
Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Wisnu Argo Megantoro alias WSN untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
Pihak Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Reza (RZ) dan beberapa orang staf lainnya serta dihadiri oleh pihak rekanan (KSO).
Di antaranya PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz (FRZ) dari bagian marketing. Kemudian PT IPA diwakili oleh Wisnu (W), Hendri Hareza (HH), dan Kevin Suryo (KS). Selanjutnya PT Antaraksa tidak mengirim perwakilan.
Asep mengungkapkan pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah anggota KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.
Dalam proses penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Wisnu Argo Megantoro, PT WK meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi melalui perwakilan yang ditunjuk oleh PT Waskita Karya yaitu Afong (AFG).
Dalam proses koordinasi penyusunan dokumen metode pekerjaan, Wisnu Argo Megantoro beberapa kali ketemu Afong.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan PPK, terdapat pengeluaran sebagai berikut:
Untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai;
Untuk kepentingan Eddy Kurniawan sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Asep menyebut Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
Sementara alasan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada Eddy Kurniawan karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Namun, Asep tidak menyebut secara gamblang identitas pejabat Kementerian Perhubungan yang memiliki kedekatan dengan tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/dal)

1 hour ago
1

















































