Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan asesmen untuk pemenuhan hak dan pelindungan santriwati korban pelecehan Kiai Anshari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.
LPSK menerima informasi sebanyak 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar berusia di bawah umur, menjadi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan penjangkauan langsung ke Pati dilakukan pada 6-7 Mei. LPSK melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ujar Wawan melalui keterangan persnya dikutip Minggu (10/5).
Wawan menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
"Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum," kata Wawan.
"Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Selain itu, LPSK juga menemukan tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi izin operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pondok pesantren.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.
Hingga saat ini, LPSK disebut terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7
















































