Polemik AS Bebas Akses Langit Indonesia dan Klarifikasi Kemenhan

3 hours ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa hari terakhir terbongkar informasi mengenai Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kepresidenan Prabowo Subianto telah menyepakati pemberian akses ruang udara secara penuh kepada militer Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap lewat laporan media massa yang berbasis di India, The Sunday Guardian, akhir pekan lalu, Minggu (12/4). Dalam pemberitaannya, media itu menyebut di sela pertemuan Board of Peace (BoP) di Washington pada Februari lalu, Prabowo dan Presiden AS Donald Trump sepakat soal ruang udara Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan dalam kesepakatan yang bakal diteken, Rabu (15/4) oleh Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth, pesawat--termasuk militer--Negara Paman Sam bisa melintas di wilayah udara RI cukup dengan notifikasi, tak perlu persetujuan.

Bakal teks dokumen kesepakatan untuk diteken--yang kemudian diwartakan kantor berita Reuters-menjelaskan bahwa tujuan pengaturan ini adalah agar "Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama."

Selain itu, mekanisme yang diatur juga memberi kemudahan bagi pesawat AS untuk melintas tanpa proses panjang. Cukup dengan pemberitahuan atau notifikasi.

"Amerika Serikat berupaya mendapatkan 'blanket overnight access' bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia, demikian dilaporkan beberapa media pada hari Minggu, dan ditambahkan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui proposal tersebut," demikian berita Reuters, Senin (13/4).

Hegseth sudah mulai menggelar pertemuan dengan Sjafrie di AS awal pekan ini untuk pembicaraan lebih lanjut dari kesepakatan tersebut.

Respons Komisi I DPR RI

Persoalan kedaultan langit Indonesia itu kemudian menjadi sorotan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menegaskan setiap penerbangan asing, apalagi yang bersifat militer, harus mengikuti mekanisme perizinan, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

Oleh karena itu, ia menilai tidak ada landasan hukum yang membolehkan satu negara memiliki akses penuh terhadap wilayah udara negara lain.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (13/4).

Dia menegaskan Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, sehingga harus tetap berkomitmen menjaga stabilitas regional. Oleh karena itulah Sukamta menilai kebijakan terkait akses militer asing ini harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik.

"Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," katanya.

Serupa, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, jika informasi itu benar. Pada prinsipnya, Hasan mengatakan ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.

Pria yang pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu mengatakan isi pasal tersebut memungkinkan pemberian izin sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

Namun, jika pemerintah memberikan blanket clearance atau izin melintas udara menyeluruh, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Seperti adanya alasan terbuka pertimbangan pemberian clearance kepada AS, adanya batasan jenis pesawat yang diizinkan melintas termasuk paramater ruang udara yang bisa dilintasi, adanya pengawasan dari TNI AU, serta harus melalui proses ratifikasi di DPR RI.

Penjelasan Kemenhan RI

Sementara itu, Kemenhan RI melalui Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan dokumen kesepakatan Indonesia-AS yang beredar tersebut merupakan rancangan awal.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Rico menegaskan kerja sama pertahanan dengan negara lain akan selalu mengutamakan kepentingan nasional, kedaulatan NKRI, serta sesuai hukum yang berlaku. Dia juga mengklaim nantinya kendali dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya tetap berada di tangan Indonesia.

"Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," jelas Rico.

Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.

Rico mengklaim  kerja sama akses lintas udara AS di wilayah Indonesia merupakan usulan dari AS. Usulan itu kemudian jadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Namun walaupun sebatas usulan, Rico menjelaskan usulan tersebut tetap akan ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.

Peringatan Kemenlu RI

Sementara itu, mengutip pemberitaan Reuters pada Selasa (13/4), Kemenlu RI telah memberikan peringatan kepada Kemenhan RI perihal rancangan kesepakatan ruang udara nusantara tersebut pada awal bulan ini.

"Surat dari kementerian luar negeri [RI]-- yang belum pernah dilaporkan sebelumnya -- ditandai sebagai mendesak dan rahasia. Surat itu disampaikan menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington," demikian diberitakan Reuters pada berita berjudul Indonesian foreign ministry urged caution over US military overflight proposal.

Reuters mengutip dua sumber pejabat di Indonesia memberitakan di dalam surat tersebut, Kemenlu RI mendesak kementerian pertahanan untuk menunda kesepakatan akhir apa pun dengan Washington.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi terkait pemberitaan Reuters itu ke Kemenlu dan Kemenhan RI.

(fam/kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|