Polisi Ungkap Pemicu Selebgram Brunei Aniaya Rekan hingga Tewas

9 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan alasan selebgram asal Brunei Darussalam Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman menganiaya MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan peristiwa berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi, namun berujung adu mulut antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (28/5).

Budi membeberkan bahwa sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi.

Alhasil, saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Terlebih, tersangka saat itu diduga juga berada dalam pengaruh alkohol.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman," tutur Budi.

"Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap selebgram Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) yang diduga menganiaya rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Budi menyebut pelaku dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman ditangkap pada Senin (25/5) dini hari.

"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(dis/dis)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
International | Politik|