Pramono Respons Catatan MUI soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan membuka ruang konsultasi dengan para ahli yang memahami syariat Islam tentang tata cara penguburan hewan, menyusul adanya masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ikan sapu-sapu.

"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengganggu keseimbangan ekosistem air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang masih hidup karena dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam Islam. Dua prinsip tersebut adalah rahmatan lil 'alamin serta kesejahteraan hewan (kesrawan).

Meski demikian, Miftah menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan, karena sejalan dengan konsep hifẓ al-bī'ah atau perlindungan lingkungan.

Hal ini didasari fakta bahwa ikan sapu-sapu berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip Hifẓ an-Nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan pengendalian spesies invasif, biodiversitas dapat terjaga dan risiko kepunahan spesies lokal dapat diminimalkan.

Namun demikian, dari sudut pandang syariah, Miftah menilai terdapat persoalan pada metode yang digunakan. Ia menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

Selain itu, metode tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan dalam ajaran Islam serta bertentangan dengan etika kesejahteraan hewan yang menekankan minimnya penderitaan.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
International | Politik|