Kupang, CNN Indonesia --
Seorang remaja pria usia 16 inisial FRG dibekuk polisi usai diduga memerkosa dan membunuh seorang siswi SMP inisial STN (14) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kasus dugaan pemaksaan persetubuhan dan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/2) sore pekan lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.
Dia mengatakan korban diduga dipaksa pelaku untuk berhubungan badan hingga dibunuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula dari korban yang mendatangi rumah tersangka pada Jumat (20/2) untuk mengambil gitar miliknya. Saat itu memang tidak ada siapa-siapa di rumah tersangka orangtuanya tidak ada," Kata Bambang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (1/3).
Setelah memaksa menyetubuhi korban, Bambang mengatakan pelaku lalu mengakhiri nyawanya agar perbuatan bejat tak dilaporkan.
"Pelaku ini panik, usai melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga dia nekat membunuh korban," ujar Bambang.
Bambang mengatakan korban diduga dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang pada beberapa bagian tubuh. Akibat penganiyaan itu, korban pun meregang nyawa.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban dibelakang rumahnya dan ditutupi daun talas.
Setelahnya pelaku lalu berupaya menghilangkan barang bukti dengan memindahkan jasad siswi SMP tersebut ke Kali Watuwoga yang jaraknya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jasad korban baru ditemukan warga setempat pada Senin (23/2).
Dari penyelidikan polisi kemudian mengarah ke pelaku FRG. Saat diamankan, kata Bambang, FRG sedang berupaya melarikan diri ke Kabupaten Ende.
"Tersangka ditangkap Tim Buser Polres Sikka di Wolotopo, Kabupaten Ende sehari setelah temuan jenazah korban, itu Selasa (24/2)," jelas Bambang.
"Tidak ada keterlibatan pihak lain (dalam kasus pembunuhan tersebut), pelaku hanya satu orang dan sudah kita tangkap," tegasnya.
Sebab usianya yang masih di bawah umur, Bambang menerangkan proses pemeriksaannya didampingi pihak-pihak yang berkompetensi.
FRG saat ini menjalani penahanan di rutan Polres Sikka.
"Kalau tersangka sudah kita tahan, tapi tetap hak-haknya sebagai anak tetap dipenuhi," jelas Bambang .
Bambang menjelaskan dalam kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti parang dan sandal milik korban dan pelaku pakaian, dan telepon genggam korban.
"Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Bambang.
(eli/kid)

2 hours ago
3

















































