Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Sahala Siahaan, menghormati penggeledahan rumah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (5/6).
"Penggeledahan hari ini adalah suatu tahapan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap kediaman daripada bapak Silmy. Sejak proses berjalan, kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami rumah," ujar Pengacara Silmy, Sahala Siahaan, di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahala menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Penyidik KPK. Tim pengacara, kata dia, menghormati proses yang sedang berjalan asal sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Tentunya ada (komunikasi dengan Penyidik). Itu yang tadi saya jelaskan bahwa kami memberi tahu kan kepada Penyidik kami sebagai kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang itu sesuai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," imbuhnya.
Sahala mengaku bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ucap dia.
KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Tujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
8

















































