Tangis Laras Divonis Bebas Bersyarat: Semoga Bisa Ubah RI Lebih Baik

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru setelah divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Laras berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

"Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," ujar Laras setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," sambungnya.

Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah," tutur Laras.

"Saya bisa pulang ke rumah," katanya lagi sambil menangis.

Dalam kesempatan itu, Laras tidak lupa mendesak agar polisi penindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam demonstrasi Agustus lalu diproses hukum secara transparan, akuntabilitas dan adil.

"Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," ucap Laras.

Laras divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Politik|