Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada seorang pria inisial T sepulang salat subuh di masjid di Kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi itu ternyata diotaki tetangga korban.
Polisi mengungkap pelaku, yang merupakan tetangga korban, PBU (30), sakit hati dan dendam kepada korban sejak 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi sekitar pukul 04.40 WIB pada Senin (30/3/2026). Polisi mengatakan dua pelaku lainnya selain PBU adalah MSNM (29) dan SR (24).
"Motif sakit hati dan dendam terhadap korban di antaranya, pertama, sekitar tahun 2018 ketika Tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dikutip Sabtu (4/4) seperti dikutip dari detik.com.
Sumarni mengatakan rasa sakit hati itu diduga semakin bertambah karena sekitar 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah PBU menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.
Lalu, sekitar 2025, pelaku PBU merasa ditatap sinis oleh korban saat bertemu ketika salat berjemaah di musala.
"Sehingga membuat Tersangka tersinggung," ujarnya.
Otak penyiraman air keras
Sumarni mengatakan PBU berperan sebagai otak ide penyiraman air keras ke korban. Dia mengatakan PBU juga membeli motor yang digunakan untuk beraksi lengkap dengan pelat palsu, serta gayung pink yang digunakan untuk menyiram air keras ke korban.
"Peran yang mempunyai ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras," ucapnya.
Sumarni mengatakan pelaku PBU mengenalkan MSNM ke SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp9 juta dan tawaran itu disetujui. Dia mengatakan MSNM berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras ke korban.
"Yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban," ujarnya.
Peran SR, kata Sumarni, mengendarai sepeda motor saat penyiraman air keras itu dilakukan. Dia mengatakan para pelaku sebelumnya melakukan tiga kali percobaan penyiraman ke korban tapi gagal.
"Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras," ucapnya.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku tersebut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.
"(Korban mengalami) luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut," ujarnya.
Sebelumnya seorang pria menjadi korban penyerangan air keras oleh orang tak dikenal (OTK) sepulang salat subuh di masjid di Kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (30/3).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobekasi, terlihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi tempat penyiraman air keras.
Sesaat kemudian, terlihat korban yang berjalan kaki seorang diri memakai baju cokelat tampak panik dan kesakitan. Bahkan, akibat panas dari efek air keras korban sampai membuka kaosnya.
"Pulang salat subuh, warga Tambun kelojotan disiram air keras. Alami luka bakar," demikian dikutip dari akun tersebut, Selasa (31/3).
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5















































